Bagaimana kedudukan anak hasil zina?
Berdosakah anak hasil Zina ?
Benarkah anak hasil Zina layak di sebut anak haram ?
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya.
Contoh kasus yang sering terjadi Di masyarakat
"Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya? "
Berdosakah anak hasil Zina ?
Benarkah anak hasil Zina layak di sebut anak haram ?
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya.
Contoh kasus yang sering terjadi Di masyarakat
"Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya? "
Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.
Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32].
Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anahdinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anahdinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123).
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”
(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.
Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.
Ketiga, siapakah wali nikahnya?
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
b. Hakim (pejabat resmi KUA).
Advertisement
